PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah status kepegawaian di Indonesia yang mengacu pada pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Situs ini menggunakan cookie dari Google untuk membantu memberikan layanannya, mempersonalisasikan iklan, dan menganalisis lalu lintas. Informasi tentang penggunaan situs ini dibagikan dengan Google. Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie.