Polemik Dan Kontroversi UU-ITE

chmood
Berikut ini Kontroversi dan Polemik UU ITE
     Undang Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media), dimana pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).

image

Gambar 1. UU ITE sebagai konsekuensi dari sebuah skema konvergensi teknologi dan hukum
     UU ITE ini diterbitkan per tanggal 25 Maret 2008 lalu oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dengan cakupan materi yang cukup komprehensif (gambar 2). Didahului dengan berbagai pertimbangan yang mendasari dibuatnya undang-undang ini, penekanan terhadap globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

image

Gambar 2. Cakupan Materi UU ITE
     Pemerintah mengklaim bahwa UU ini sudah mengakomodasi berbagai masukan dari para stakeholder terkait, dan sudah pula mengacu kepada aturan internasional seperti Brussels Convention on Online Transaction 2002, United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), World Trade Organization (WTO), Uni Eropa (UE), APEC, ASEAN, dan OECD. Namun dalam proses pengerjaannya sampai selesai saat inipun masih ada sebagian kalangan menentangnya bahkan menginginkan judicial review.
Sebelum membahas lebih jauh tentang hal-hal yang masih dipermasalahkan, ada baiknya dipahami dulu tentang apa itu tandatangan elektronik dan apa itu sertifikat elektronik, yang selalu disebut-sebut dalam sebagian pasal pada UU tersebut.

Tandatangan Elektronik

      Proses terjadinya tandatangan elektronik (TE) dimulai dengan suatu pesan asli yang dimasukkan dalam suatu fungsi Hash sehingga menghasilkan suatu message digest. Message digest ini sama dengan suatu “sidik jari” sehingga jika ada perubahan sekecil apapun dari message digest ini maka message asli tidak akan dapat direproduksi lagi karena “sidik jari” telah berubah.

image

Gambar 3. Mekanisme Tandatangan Elektronik
Dari gambar tersebut maka yang disebut dengan TE adalah Message Digest yang telah ditandatangani menggunakan private key. Selanjutnya recipient ketika menerima “plain text + tandatangan” akan memisahkan antara “plain text” dengan “tandatangan”.
Bagian “tandatangan“ tadi akan dibuka menggunakan public key yang dimiliki recipient sehingga menjadi message digest (sebut saja message digest A), lalu “plain text” tadi akan dimasukkan ke fungsi Hash yang sama dengan sender, maka muncullah “message digest” kedua (sebut saja message digest B). Maka kedua message digest A dan B ini lalu dibandingkan. Jika sama, berarti tidak ada perubahan dalam proses pengiriman sampai ke recipient.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik

     Identifikasi penandatangan suatu dokumen elektronik bukan hal mudah. Jika suatu proses penandatanganan dokumen ini diragukan, maka keabsahannya bisa hilang. Karenanya, agar menjadi dokumen yang dapat dipercaya dan sah secara hukum, maka diperlukan bantaun pihak ketiga yang disebut dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) atau Certificate Authority (CA). CA akan membantu untuk identifikasi penandatanganan dan membantu menghubungkan antara kunci publik dengan subyek hukumnya.
      Jika subyek hukum tersebut adalah X, maka X akan meregister kunci publiknya terlebih dulu kepada suatu PSE. Lalu PSE ini akan membuatkan suatu sertifikast elektronik yang merupakan hasil “binding” antara X dengan kunci publiknya. Jadi sertifikat elektronik ini sebenarnya berisi kunci publik X yang dioperasikan secara AND dengan kunci publik X yang sudah ditandatangani oleh PSE.

image

Gambar 4. Proses pembentukan sertifikat elektronik oleh PSE
Dengan demikian jika pengguna Y ingin membuka dokumen elektronik dari pengguna X tadi, maka pengguna Y harus terlebih dulu mendapatkan sertifikat elektronik X. Lalu dengan menggunakan kunci publik dari PSE, maka tandatangan digital (dari PSE) yang ada di dalam sertifikat X akan dapat dibuka. Dengan demikian maka kini kunci publik X bisa didapatkan.

image

Gambar 5. Contoh sertifikat elektronik dan beberapa isinya

Peluang dan Kontroversi

Peluang yang dapat diambil dengan kehadiran UU ITE ini adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaran Sistem Elektronik (Certificate Authority / CA) diharuskan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia (pasal 13 sampai 16). CA dari luar negeri yang terkenal seperti Verisign dan Geotrust dianggap tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Ini memberi peluang bagi bisnis baru di Indonesia. Juga dalam hal audit kehandalan atau kesesuaian yang meliputi banyak paramater, dari manajemen umum, kebijakan, manajemen resiko, otentikasi, otorisasi, pengawasan, ekpertise yang memadai, dll. Sebagian besar UU ini memang mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI). Untuk diketahui pada tahun 2006 sudah diterbitkan Peraturan Menkominfo 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang pengorganisasian, pengawasan, dan pengamanan infrastruktur CA ini.
  1. UU ini dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang dapat merugikan. Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. Pencegahan terhadap sabotase terhadap perangkat digital dan jaringan data yang dapat mengganggu privasi seseorang membutuhkan suatu sistem security yang baik.
Ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menjadi praktisi keamanan jaringan. Jika seseorang tidak memanfaatkan internet untuk hal-hal negatif, tidak ada yang perlu ditakutkan dengan kehadiranUU ITE ini. Karenanya kekawatiran pengusaha Warnet sebenarnya tidak beralasan, mungkin dalam hal petunjuk pelaksanaannya saja yang memang belum jelas karena ada beberapa Peraturan di bawahnya yang belum selesai dibuat.
2. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Kini Tandatangan Elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan tandatangan konvensional, sehingga alat bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
3. Kegiatan ekonomi bisa mendapatkan perlindungan hukum, misalnya E-tourism, E-learning, implementasi EDI, transaksi dagang via, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan bisa segera digugat berdasarkan pasal-pasal UU ITE ini. Hambatan pengurusan ekspor-import terkait dengan transaksi elektronik dapat diminimalkan, apalagi jika nantinya sudah kerjasama berupa mutual legal assistance sudah dapat terealisasikan.
4. Walaupun masih perlu ada Mutual Legal Assistance (MLA), UU ini sudah dibuat dengan menganut prinsip extra territorial jurisdiction sehingga kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dari luar Indonesia, akan bisa diadili dengan UU ini.
5. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.
6. UU ITE ini memberi peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara kontinyu, sehingga “bahasa” internet di Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Pembentukan ID-SIRTI tampaknya sudah mengarah ke sana.
Di balik segala peluang tersebut, muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. Apa saja kelemahan yang menjadi dasar bagi para kalangan yang kontra terhadap kehadiran UU ITE ini ?
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.
Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.

Referensi

1. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., LL.M, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE), Depkominfo, 2008
2. Cahyana Ahmadjayadi, Peran e-Government Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Depkominfo, 2003
3. I Wayan “Gendo” Suardana, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi, 2008
4. M Jafar Elly, Mengoptimalkan UU ITE, Republika 17 April 2008
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
Dampak UU-ITE
Ihwal Penting dan Lemahnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Eklektronika (UU ITE), dan dampaknya bagi kehidupan bermasyarakat.
TIM Kuasa Hukum Pemantau Kebebesan Pers, Jaringan Jurnalis Presstalk, Masyarakat Peduli Internet Sehat, Indocontent, selanjutnya menyebut diri TIM PEDULI KEPASTIAN HUKUM ICT (selanjutnya disingkat TIM saja) beralamat di Gd. Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B, menyampaikan kepada publik:
Setelah melakukan verifikasi kepada Kadin Indonesia, termasuk ke komunitas online, seperti APWKOMITEL – – jaringan warnet seluruh Indonesia — UU ITE sangat dibutuhkan bagi kepastian transaksi elektronika, dengan berkembangnya perdagangan dunia maya, penggunaaan tanda-tangan digital, pembayaran mikro di dunia digital dan TIM sangat mendukung perihal ini.
Penggabungan payung makro, tanpa merinci ihwal penyalah-gunaan pemakaian komputer (Computer Offensive), yang murni kejahatan, seperti carding, cracking, spamming, pencurian data melalui pemakaian flash disk, penggandaan keping cakram data dan teknis lainnya, tidak mendapatkan muara nyata dalam UU ITE tersebut, dan perihal ini, jelas-jelas tindakan pidana, yang seharusnya mendapatkan porsi rinci.
UU ITE telah merambah ranah privat, publik, dengan muatan khusus di pasal 27, ayat 1 hingga ayat 3, dengan hukuman sangat tinggi dan denda besar mencapai miliaran; telah berimplikasi membawa kegelisahan, ketakutan, dan momok bagi publik.
Akibat UU ITE pasal 27 tersebut sudah mulai ditangkapi warnet yang tidak terbukti menyelenggarakan konten pornogafi, penangkapan orang yang menyampaikan fakta buruknya layanan kesehatan rumah sakit melalui milis, penginterogasian hingga ”menembak” tersangka jurnalis dan citizen reporter, yang kesemuanya dapat mengacu ke kaedah hukum di KUHP, plus di banyak negara sesungguhnya masuk ke ranah perdata.
Akibat butir 3 di atas, UU ITE bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.
TIM menmghimbau kalangan ICT Indonesia,Kadin Indonesisa, asosiasi dunia usaha, komunitas online mengkriti UU ITE itu, khususnya kerancuan kata menstransmisikan dan sejenis dalam UU ITE tersebut, dan menghimbau kalangan Ombudsman global mengawasi UU ITE ini, yang terindikasi bertentangan piagam PBB khususnya pasal 19. TIM mendukung penuh segenap upaya judicial rewiew terhadap UU ITE khususnya pasal 27 tersebut.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian bagi komunitas ICT Indonesia khususnya dan masyarakat umumnya.
Jakarta 23 Februari 2009,
Atas nama TIM, Narliswandi Piliang
Kasus Prita UU-ITE dan Perlindungan Konsumen
Gara-gara kasus Ibu Prita Mulyasari,… yang masuk bui dengan dakwaan pasal 27 ayat (3) UU ITE …. membuat semua orang gemaaaaz dengan UU ITE ini … !!! Bahkan ada yang berpendapat,… salaah menerapkan pasal ini… !!! Bahkan … banyak bola panas beredar… ndaak perlu laagh gue sebutin disini… namun gue tergelitik untuk melihat apa sih … penafsiran pasal 27 ayat (3) … pada UU ITE ini… ??? Mari kita telaah sejenaaak … !!!
Bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut… adalah… ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”
Jika kita lihat kronologisnya, Ibu Prita Mulyasari ini complaint… dan termuat di detik.com ….!!! Dan atas dasar itulaagh maka Ibu Prita dituntut dengan pasal tersebut… !!! Mungkin pertimbangannya … Ibu Prita dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan… informasi elektronis… dan berimplikasi pada pencemaran nama baik… !!! Disini… terjadi penafsiran yang multitafsir… !!! Lha wong bisa aza… sudut pandang lain… dari sisi UU perlindungan konsumen… yang namanya keluhan itu adalah hak konsumen… !!! Artinya apa… Negara menjamin hak itu… !!!
Kemudian penafsiran… membuat dapat diaksesnya informasi elektronis… !!! Ini juga bisa multitafsir… Apa detik.com sebagai pengelola web bisa diartikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronis… !!! Gimana dengan forum-forum yang ada di dunia maya ini… ??? Bagaimana TV yang menyiarkan tentang gosip selebrities sehingga nama baik selebrities merasa dirugikan… ??? Bagaimana dengan yang tidak elektronis… koran misalnya… ???
So.. menurut gue pasal 27 ayat (3) ini… sangat rancu.. dan nggak ada batasannya… !!! Bagaimana dengan kebebasan berpendapat yang terdapat pada UUD 1945… ??? Mana kedudukan yang lebih tinggi… ??? Apalagi bertabrakan dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen… !!! Dan bisa saza… karena ini kasus konsumen yang complaint mestinya dilindungi… tidak boleh dijerat…. jadi terjadi multitafsir dan bertabrakan…. !!! Ini tidak boleh terjadi… hukum memang harus ditegakkan… namun harus ada kepastian hukum… !!!
Last,… menurut gue Majelis Konstitusi… kudu melihat lagi… pasal 27 secara umum… dan khususnya ayat (3)… !!! Jangan sampai … adanya celah hukum ini… terjadi keresahan di masyarakat … !!!
Kala Blogger Tersandung UU-ITE
Di saat masyarakat Indonesia mulai melek internet. Apalagi pasca Pesta Blogger 2007 (27 Oktober 2007) komunitas blogger pun bermunculan di pelbagai daerah.
Kini, para penikmat sekaligus pemerhati media alternativ itu harus sedikit resah. Pasalnya, kemunculanUndang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) (klik link untuk membaca UU ITE) berakibat negatif terhadap para blogger dan hacker.
Blogger dan Hacker Negatif
Betapak tidak, Roy Surya selaku pakar telematika menuturkan “Meski demikian, ia mengingatkan bahwa meski telah memiliki undang-undang, yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan ada perlawanan dari para ’blogger’ dan ’hacker’ yang biasanya akan mengganggu sistem pemblokiran tersebut.” Seperti yang dilansir Kompas.
“Saya yakin para blogger dan hacker pasti akan melakukan serangan terhadap sistem itu. Tetapi, kemungkinan ancaman tersebut bukan berarti melemahkan niat pemerintah,” cetusnya.
Yang lebih mengeriakn lagi, Ia mengurai “Kelompok blogger dan hacker yang selalu bertindak negatif adalah pelakunya. Hal ini membuktikan, yang namanya blogger dan hacker Indonesia belum bisa mencerminkan citra positif” tegasnya kepada detikINET, Kamis (27/3).
Hacker atau Cracker
Bila mencermati pernyataan sikap orang nomer satu dalam bidang telematika itu, tentunya ada yang ganjil terhadap penamaan hacker. Pasalnya, di mata Romi Satria Wahono menuturkan ada perbedaan mendasar antara hacer dan cracker.
hacker membangun banyak hal dan cracker merusaknya“. Hacker sejati adalah seorang programmer yang baik. Sesuatu yang sangat bodoh apabila ada orang atau kelompok yang mengklaim dirinya hacker tapi sama sekali tidak mengerti bagaimana membuat program. Sifat penting seorang hacker adalah senang berbagi, bukan berbagi tool exploit, tapi berbagi ilmu pengetahuan.
Pendek kata, Hacker sejati merupakan seorang penulis yang mampu memahami dan menulis artikel dalam bahasa Ibu dan bahasa Inggris dengan baik. Hacker adalah seorang nerd yang memiliki sikap (attitude) dasar yang baik, yang mau menghormati orang lain, menghormati orang yang menolongnya, dan menghormati orang yang telah memberinya ilmu, sarana atau peluang.
Adalah Pelaku carding (penyalahgunaan kartu kredit), phreaking, dan defacing bukanlah hacker tapi mereka adalah cracker. Inilah Satu bukti perilaku lalim dari pegiat maya.
Dalam menjalakan aksinya, para Hacker jarang memakai identitas dengan nickname, screenname atau handlename–yang lucu, konyol dan bodoh.
Bagi Eric S Raymond mengungkapkan “Menyembunyikan nama, sebenarnya hanyalah sebuah kenakalan, perilaku konyol yang menjadi ciri para cracker, warez d00dz dan para pecundang yang tak berani bertanggungjawab atas segala perbuatannya.
Dengan demikian hacker merupakan sebuah reputasi, mereka bangga dengan pekerjaan yang dilakukan dan ingin aktivitas itu diasosiasikan dengan nama mereka yang sebenarnya.
Hacker tidaklah harus orang komputer, karena konsep hacking adalah para pembelajar sejati, orang yang penuh antusias terhadap pekerjaannya dan tidak pernah menyerah karena gagal. Dan para hacker bisa muncul di bidang elektronika, mesin, arsitektur, ekonomi, politik, dsb.
Nah, bila perbuatan koyol yang dikategorikan oleh Roy Suryo, maka pantas sekaligus wajid di curigai para penggila cyber—termasuk di dalamnya blogger.
Jika yang hanya hacker sejati dan blogger bukan para pembohong belaka, maka sudah selayaknya kita tetap menghargai kejujuran dan iktiar kita untuk selalu menulis. Pasalnya, menulis merupakan petanda orang-orang yang mencoba beradab.
Kehadiran UU TIE pun berbanding lurus dengan kuatnya arus informasi supaya tetap menulis hal-hal yang bermakna sekaligus bermanfaat. Semoga. [Ibn Ghifarie]
Ayo Ngeblog, Ayo Ngoment Juga!!
Judicial Review UU-ITE Ditolak
Untuk yang belajar marketing, khususnya e-marketing / Online Marketing dan pengguna Social Network khususnya FaceBook yang profilenya bisa mudah ditracking… wajib hati hati !!!!! Judicial Review UU-ITE resmi Ditolak !! Entah sebagai Usaha ‘melindungi rakyat’, personal branding, corporate yang berkepentingan  atau peperangan ’say-no-to’ yang mulai memanas banyak….
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Salah satu isi dari UU-ITE yang dinilai memberatkan para pemilik web dan membingungkan pengguna internet.untuk itu diajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.

Bahkan, dalam perkembangan sidang perkara uji materiil, saksi ahli yang dihadirkan pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU tersebut.
HEBATnya…..
Hari ini, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. 
Dari hal diatas, yang saya notice adalah ;
keberadaan Social Network ( FS, Facebook, etc ) , Blog, dan Web lainnya. Mempengaruhi suara rakyat terhadap pemerintah. dalam hal ini kebebasan bersuara untuk menyuarakan tanpa intervensi.
Suara sesama lebih didengar dibanding corporate ataupun Pemerintah, Suara suara yang berada di dunia Online lebih terbuka, jujur,mempunyai kedudukan yang horizontal / sejajar dan mewakili suara personal yang lebih mudah kita dapatkan feedbacknya. Hasilnya adalah trust worthy yang lebih dipercaya
Bagaimana dengan kamu …? mau ngejaga suara untuk hati hati supaya ngak di bungkam tangan tangan ajaib atau tetep berjuang untuk bebas bersuara…..
Pemerintah Dinilai Gagal
Selasa, 16 Juni 2009
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai gagal dalam menjalankan kebijakan penegakan hak asasi manusia (HAM. SBY juga dinilai gagal dalam melaksanakan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.
Keberhasilan SBY dalam penegakan HAM hanya 57,68 persen dari total program yang tercantum dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2004-2009.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/6), mengemukakan, evaluasi penegakan HAM tersebut mengacu pada enam poin kriteria yang tercantum pada RAN HAM pemerintah periode 2004-2009 dalam Keppres Nomor 40 Tahun 2004.
“Sebagian besar capaian SBY selama ini lebih terfokus pada bidang hak ekonomi, sosial, budaya. Sedangkan untuk pelanggaran HAM berat, SBY gagal menyelesaikannya,” kata Hendardi.
Menurut Hendardi, keenam poin tersebut adalah, pertama, pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RAN HAM dengan jumlah 18 program yang terlaksana 17 program. Kedua, dalam persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional, dari 12 program, hanya terlaksana dua program, dan sisanya tidak terlaksana.
Ketiga, untuk kriteria persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dari lima program, tak satu pun terlaksana. Keempat, untuk diseminasi dan pendidikan HAM, dari 18 program, hanya setengahnya yang terlaksana. Kelima, untuk kriteria penerapan norma dan standar HAM, dari 39 program, hanya 21 terlaksana dan 18 tidak terlaksana. Keenam, untuk kriteria pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dari 11 program, hanya tujuh terlaksana dan empat lainnya tidak terlaksana.
Karena itu, menurut Hendardi, dari total 103 program dalam RAN HAM, 56 terlaksana dan 47 lainnya tidak terlaksana. Jadi, persentasenya adalah 48,41 persen tidak terlaksana.
Karena itu, ia khawatir jika kebijakan pemerintahan hasil pilpres seperti ini, penegakan HAM dalam lima tahun mendatang akan mengalami kendala serius.
“Makanya, dalam penyusunan RAN HAM 2010-2014, harus komprehensif dengan berpijak pada rumpun kebebasan yang harus dijamin negara dan membuka ruang respons kontekstual atas peristiwa pelanggaran HAM,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menegaskan, harmonisasi dalam perundang-undangan, satu pun belum ada yang dijalankan. Karena itu, ia menilai, pemerintahan SBY lengah dalam menjamin kebebasan sipil dan politik, serta pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, selama masa 2004-2009.
“Dalam periode itu malah timbul UU yang tidak kondusif terhadap penegakan HAM. Misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, UU Mineral dan Batu Bara, UU BHP, dan UU Penanaman modal,” ujarnya Bonar.
Ia menjabarkan, lemahnya jaminan HAM dalam UU ITE sudah terbukti dengan adanya kasus pencemaran nama baik dalam kasus Prita Mulyasari. “Bagaimana mungkin UU ITE ancaman hukumannya bisa lebih tinggi dari KUHP,” kata dia.
Meski demikian, ia menambahkan, terdapat pula peraturan perundang-undangan setingkat UU yang masih kondusif dan sesuai dengan pemajuan serta harmonisasi terhadap Konvensi, Kovenan, dan Deklarasi Internasional tentang HAM.
Yakni, kata dia, UU Pemerintahan Aceh, UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Penanggulangan Bencana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Ombudsman, dan UU Penghapusan Diskriminasi Rasial.
“Harmonisasi perundang-undangan itu dengan instrumen internasional yang menjadi agenda RAN HAM juga gagal dipenuhi pemerintah,” kata dia. (Sugandi)
Semoga informasi ini bisa bermnafaat bagi kawan-kawan dan bisa membuka pikiran untuk jauh lebih baik kedepannya.
Lakukan yang terbaik yang bisa kita lakukan!
Bagaimana menurut anda??? :)
=============== EOF ================